Profil Desa Bayat

Sejarah Desa Bayat

Desa Bayat merupakan sebuah Desa yang terletak paling luar sebelah Barat dari Wilayah Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas, bahkan Desa Bayat termasuk baru. Desa baru dimekarkan setelah bertahun-tahun bersama dengan Desa Mubur (desa induk). Desa Bayat dimekarkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Natuna No. 24 TAHUN 2007 dan ditetapkan di RANAI pada Tanggal 1 Mei 2007 dan ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Natuna Drs. H. DAENG RUSNADI, M.Si.

Desa Bayat termasuk pulau terluar dari gugusan Kepulauan Anambas, yang berbatasan langsung ke laut Cina Selatan. Bentangan Wilayah lautnya sangat luas pada arah Barat dan Utara tidak ada Kepulauan lain selain perbatasan dengan Wilayah Perairan Internasional.

Ada dua titik pulau kecil yang termasuk di dalam Wilayah Desa Bayat yang secara Nasional ditetapkan sebagai wilayah terluar dari Kepulauan Indonesia, yaitu: Pulau Durai dan Pulau Tokong Nenas.

Pulau-pulau yang tergabung di dalam Wilayah Desa Bayat sebanyak 6 (enam) buah pulau di antaranya: Pulau Durai, Pulau Tokong Nenas, Pulau Pijantai, Pulau Ringgi, Pulau Mentaur dan Pulau Kecil.

Dan pulau yang dihuni secara permanen hanya 2 (dua) pulau saja. Desa Bayat dengan luas lebih kurang 35 Km².

STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA DESA BAYAT

Nama

KEPALA DESA

Nama

SEKRETARIS DESA

Nama

KASI PEMERINTAHAN

Nama

KASI KESEJAHTERAAN

Nama

KASI PELAYANAN

Nama

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

Nama

KAUR KEUANGAN

Nama

KAUR PERENCANAAN

Nama

KADUS I

Nama

KADUS II

Nama

STAFF PEMBANTU

Nama

CLEANING SERVICE

VISI

“Mewujudkan Desa Bayat yang maju, mandiri, sejahtera, serta berdaya saing melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, penguatan ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya lokal.”

MISI

  1. Pembangunan Infrastruktur

    • Meningkatkan sarana dan prasarana desa, termasuk jalan, transportasi laut, pendidikan, dan kesehatan.

  2. Penguatan Ekonomi dan UMKM

    • Mengembangkan sektor perikanan, pertanian, perkebunan, serta potensi pulau-pulau kecil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    • Mendukung tumbuhnya usaha kecil dan menengah (UMKM) masyarakat desa.

  3. Pemberdayaan Masyarakat

    • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.

    • Memberikan dukungan bagi generasi muda agar mampu bersaing di bidang ekonomi, teknologi, dan sosial.

  4. Pelestarian Budaya dan Gotong Royong

    • Menjaga nilai-nilai budaya lokal, adat istiadat, serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong.

  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan

    • Melindungi ekosistem laut dan darat, serta mengelola potensi pulau-pulau kecil secara lestari.

    • Mengembangkan pariwisata berbasis alam dan budaya.

Batas Wilayah Desa Bayat

  • Sebelah Barat : langsung berbatasan dengan Laut Cina Selatan (wilayah perairan internasional).

  • Sebelah Utara : berbatasan dengan wilayah perairan internasional (tidak ada pulau lain).

  • Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Mubur (desa induk sebelum pemekaran).

  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan pulau-pulau lain di gugusan Kepulauan Anambas.